Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Resmi Naik Mulai 2025, Jadi Segini
Jabodetabek | 16 Januari 2024, 15:00 WIB"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Pimpin Sertijab Kabid Humas hingga Kapolres Jakarta Selatan
Berikut rincian pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI Jakarta 2025
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut
- 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
- 2,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
- 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
- 3,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
- 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima
- 4,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam
- 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh
- 5,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan
- 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan
- 6,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh
- 7% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas
- 7,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas
- 8% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas
- 8,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas
- 9% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas
- 9,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas
- 10% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Dilansir dari laman samsatdigital.id, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL, harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
- Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Masukkan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.
Setelah sukses melakukan registrasi, pengguna bisa mendaftarkan kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL.
Caranya, klik menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri.
Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor serta 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor.
Jika sudah, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL dengan cara di bawah ini.
Cara Bayar Pajak Kendaraan melalui Aplikasi SIGNAL
- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
- Geser tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
- Klik lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
- Ikuti arahan yang diberikan dan bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
- Proses selesai.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com