Kronologi Polantas Duel Tangan Kosong dengan Pria Bergolok di Bogor
Jawa barat | 16 Januari 2024, 09:24 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Aksi heroik dari seorang polisi lalu lintas (Polantas) berduel tangan kosong dengan pria yang membawa senjata golok di Kota Bogor, Jawa Barat, tengah menyita perhatian publik.
Adalah Ipda Subandi, Kepala Sub Unit Penegakan Hukum (Kasubnit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor yang berhasil mengalahkan pria bergolok di Jl. Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Minggu (14/1/2024).
Peristiwa ini bermula pada pukul 01.15 WIB dini hari ketika Ipda Subandi tengah beristirahat setelah melakukan razia knalpot brong di kawasan Kota Bogor.
Baca Juga: Cerita Kondektur KA Turangga saat Tabrakan Kereta Terjadi, Evakuasi Penumpang meski Tulang Patah
Ia mendengar ada keributan di dekat Hotel Bogor Valley. Seorang pria berinisial DH rupanya tengah melukai pria lain berinisial I dengan menggunakan golok. I sudah bersimbah darah ketika Subandi datang.
Selain melukai I, DH juga merusak kaca mobil di lokasi kejadian hingga warga sekitar ketakutan karena menyangka DH adalah seorang begal.
DH kemudian berhadapan dengan Subandi yang hanya bermodalkan tangan kosong. Subandi yang disebut memiliki kemampuan bela diri berhasil melumpuhkan DH tanpa luka sedikit pun.
Peristiwa ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara yang mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan DH.
Luthfi menjelaskan bahwa DH bukanlah seorang begal. Menurutnya, peristiwa dilatarbelakangi dengan adanya cemburu dari I mengirim pesan ke istri DH, F.
F dan I sudah berteman sejak dua bulan yang lalu dan menjalin komunikasi melalui Facebook. DH yang memegang akun Facebook istrinya pun mengetahui bahwa I menghubungi istrinya.
Cemburu, DH lantas meminta I untuk bertemu di sekitar Hotel Bogor Valley.
“Sebelum berangkat ke TKP, pelaku DH sudah menyiapkan sebuah golok dari rumahnya untuk melukai I,” kata Luthfi, Senin (15/1/2024), seperti dikutip dari Tribun Bogor.
Baca Juga: Maling tanpa Celana Beraksi di Bandung, Sempat Cebok di Akuarium Korban sebelum Gasak HP
Sesampainya di TKP, DH melukai I dan membuat warga sekitar takut hingga Ipda Subandi datang. DH sebetulnya datang ke TKP bersama dua pria lain, tetapi keduanya melarikan diri.
DH pun digelandang ke Polresta Bogor Kota. Saat ini, DH ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan ditahan.
“Pelaku DH sudah kami tahan dengan Pasal 353 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” ucap Luthfi merujuk pasal tentang penganiayaan berencana.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Bogor