> >

Fakta-Fakta ASN BNN di Bekasi KDRT Istri: Dipicu Utang Pinjol, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Jabodetabek | 10 Januari 2024, 14:22 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Fakta-fakta KDRT yang dilakukan ASN BNN terhadap istrinya. (Sumber: Kompas.com)

Kemudian, AF kembali menganiaya YA pada Februari 2023 hingga korban membuat surat pernyataan kepada kepolisian untuk melanjutkan proses hukumnya.

“Penyidik melakukan langkah-langkah, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan terlapor sebagai saksi, termasuk juga pemeriksaan forensik,” terangnya.

Baca Juga: Terungkap Motif ASN BNN KDRT Istri di Bekasi, Polisi: Utang Rp30 Juta di Pinjol dan Dihalangi Pulang

Motif karena Utang

Firdaus menjelaskan, motif AF menganiaya istrinya cukup beragam.

Motif pertama, terkait dengan peristiwa KDRT pertama dipicu karena YA memiliki utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan AF.

Utang tersebut dimiliki AF sejak 2019-2020.

Firdaus bilang, utang tersebut mencapai Rp30 juta.

“Kedua, yang pada KDRT pada April 2022, itu tersangka kesal karena korban kembali memiliki utang sebesar Rp30 juta di Bank Amar, tanpa pemberitahuan tersangka, korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali,” jelas Firdaus.

Sementara, motif KDRT yang selanjutnya adalah terjadi rebutan kunci antara AF dan YA sehinga terjadilah KDRT.

Baca Juga: Viral Pegawai BNN Aniaya Istri di Hadapan 3 Anak, Begini Keterangan Korban

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 44 Ayat 1 subsider Ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AF karena sudah memenuhi alasan objektif dan subjektif.

“Syarat subjektif, berdasarkan pengalaman yang sudah, tersangka mengulangi perbuatannya,” kata Firdaus.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU