> >

Kronologi Suami Tega Bunuh Istri di Magelang, Dipicu Sakit Hati karena Diejek

Jawa barat | 9 Januari 2024, 19:10 WIB
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dan jajarannya menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku SR dalam kasus pemunuhan terhadap istrinya, Andriyani, Selasa (9/1/2024).  (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Mengutip dari Antara, pada Sabtu (16/12/2023), pelaku kembali ke lokasi yang sama berupaya menimbun korban lebih dalam lagi.

Sementara itu, jasad korban berhasil ditemukan polisi pada Jumat (5/1/2024).

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu dikutip dari Kompas.id, tersangka mengatakan sudah sering mendapat hinaan dari korban yakni, sejak awal pernikahan. 

”Waktu itu, saya khilaf,” ujarnya.

Ia pun mengaku telah menyesal perbuatannya yang menyebabkan sang istri tewas.

Baca Juga: Pria Tewas di Dekat Kandang Kambing di Pasaman Barat, Ternyata Dibunuh Istri Pakai Racun Rumput

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TVAntara/Kompas.id


TERBARU