> >

Kronologi Ibu Diperkosa 2 Pria saat Jenguk Anaknya Mondok di Kediri, Berawal dari Kehabisan Ongkos

Jawa timur | 9 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi. Seorang ibu asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial SP (34), menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda di Kediri, Jawa Timur. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Kepada korban, keduanya mengaku sebagai karyawan di tempat kerja yang dijanjikan.

"Karena Korban menolak diminta bertemu di dekat Bendungan Waruturi Gampengrejo, maka korban diminta menunggu di depan pintu gerbang utara Pondok Pesantren Lirboyo,” ujar Fauzi. 

Baca Juga: Brigadir TO Polisi yang Perkosa Mahasiswi di NTB Jadi Tersangka, Pelaku Sempat Klaim Suka Sama Suka

Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku DYS dan UF menjemput korban SP dengan mengendarai sepeda motor.

“Mereka berboncengan tiga dengan posisi korban di bagian belakang sendiri," ujar Fauzy.

Saat di perjalanan, kedua pelaku sempat mengajak korban ke Pare terlebih dahulu dengan alasan hendak membayar upah karyawan. Ternyata, itu adalah modus pelaku untuk mengelabui korban.

Saat melintasi Jembatan Semampir Kota Kediri, pelaku justru mengarahkan sepeda motornya masuk ke jalan perkampungan dan area persawahan di Desa Gampeng dengan alasan ingin buang air kecil. 

Tiba di lokasi kejadian, korban diminta turun. Lantas, kedua pelaku izin untuk buang air kecil. Korban sempat diminta untuk dibonceng di tengah, namun korban menolak.

Korban kemudian dibekap dan ditarik ke tanah. Kedua terduga pelaku lalu melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara bergantian.

"Setelah selesai, keduanya langsung kabur meninggalkan korban sendirian di lokasi,” ujar Fauzi.

Baca Juga: Polisi yang Diduga Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos Ditahan Propam Polda NTB

Dalam kondisi lemas, korban SP kemudian berlari meminta pertolongan kepada warga setempat yang sedang mengairi sawah.

“Korban bertemu warga yang kebetulan sedang mengairi sawah. Selanjutnya korban diantar ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan atas kejadian yang telah dialaminya,” ucap Fauzy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku DYS dan UF dijerat pasal 285 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana Subs pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : TribunJateng.com


TERBARU