> >

Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jabodetabek | 9 Januari 2024, 16:53 WIB
Kios pedagang semangka yang menjadi tempa kejadian perkara pembunuhan Sutomo di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. DJ (28), pelaku pembunuhan pedagang semangka bernama Sutomo di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: TribunJakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DJ (28), pelaku pembunuhan pedagang semangka bernama Sutomo di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebut penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Tersangka satu orang, berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Kombes Leonardus, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk membacok korban.

Selain itu pihaknya juga turut mengamankan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras.

Lebih lanjut Leonardus menyebut DJ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, seorang pedagang semangka disiram air keras dan dibacok oleh DJ ketika melayani pembeli di Pasar Induk Kramat Jati, Senin pukul 01.00 WIB.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku tiba-tiba datang dan menyiram air, diduga air keras. Korban yang kesakitan lantas diserang.

Baca Juga: Terungkap, Ini Sosok DJ Pelaku Siram Air Keras dan Bacok Pedagang Semangka di Kramat Jati

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU