> >

ASN Dishub DKI Ditangkap usai Cabuli Bocah 11 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Jabodetabek | 8 Januari 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber: Google/Net)

"Sudah beberapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, RT mengaku sudah menganggap bocah 11 tahun yang dia cabuli seperti anaknya sendiri.

Ia pun mengaku mulanya tidak ada niat untuk menyetubuhi korban saat itu. RT mengatakan dirinya khilaf melakukan aksi bejatnya itu karena sudah lama menduda.

"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda," ungkapnya.

"Memegang-megang karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Keji, Pimpinan Pondok Pesantres di Purwakarta Cabuli 15 Santriwati dari Bangku SD!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU