Gadis 18 Tahun Diduga Diperkosa Ketua DPRD Solok, Bupati: Korban Diintimidasi, Saya Minta Dilindungi
Sumatra | 8 Januari 2024, 08:52 WIBSOLOK, KOMPAS.TV - Bupati Solok Epyardi Asda buka suara menanggapi dugaan pemerkosaan yang disebut dilakukan oleh Ketua DPRD Solok Dodi Hendra terhadap gadis berusia 18 tahun berinisial HKN.
Epyardi meminta polisi agar mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tersebut.
Orang nomor satu di Kabupaten Solok itu mengaku sangat prihatin atas kasus pemerkosaan yang menimpa warganya itu.
Apalagi, sejumlah orang menganggap kasus itu bernuansa politis.
Baca Juga: Ketua DPRD Solok Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perkosa Gadis 18 Tahun
"Padahal ini murni terjadi dan dilakukan oleh oknum ketua legislator yang tidak bertanggung jawab," kata Epyardi saat mengunjungi korban yang tengah dirawat di RSUD Arosuka pada Minggu (7/1/2023).
Selan mendesak agar kasus itu segera diusut tuntas, Epyardi juga meminta polisi agar memberikan pengamanan kepada keluarga korban supaya tidak mendapatkan intimidasi dari pihak manapun.
"Kabarnya korban mendapatkan banyak intimidasi dari pihak tersangka. Jadi, saya meminta agar korban diberikan perlindungan yang ketat," ujar Epyardi.
Lebih lanjut, Bupati Solok itu mengatakan, kunjungannya ke RSUD Arosuka adalah murni keinginan seorang kepala daerah untuk melihat rakyatnya yang tengah membutuhkan pertolongan.
"Beliau ini adalah rakyat biasa yang tengah membutuhkan keadilan. Tentu saya tidak akan tinggal diam dan akan membantu semampu saya," ucapnya.
Baca Juga: Brigadir TO Polisi yang Perkosa Mahasiswi di NTB Jadi Tersangka, Pelaku Sempat Klaim Suka Sama Suka
Lebih lanjut, Epyardi meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut untuk mengakui perbuatannya.
"Coba bayangkan kalau kasus ini menimpa keluarganya, anak perempuannya, saudara perempuannya, atau bahkan ibunya. Apa yang akan dilakukan," tuturnya.
Selain itu, Bupati Solok juga mengatakan, banyak tokoh masyarakat yang memintanya agar memberikan perlindungan kepada korban.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya banyak korban lainnya, namun tidak satupun yang berani melaporkannya.
Sementara itu, Kapolres Solok, AKBP Muari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok, Ipda Firman mengatakan, pihaknya akan berupaya mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Baca Juga: Polisi yang Diduga Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos Ditahan Propam Polda NTB
"Setiap ada laporan dari masyarakat tetap ditanggapi dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk kasus ini tentu tetap akan diusut tuntas," kata Firman.
Firman menjelaskan, Polres Solok telah menerima laporan dugaan pemerkosaan dari korban pada Sabtu (6/1/2024).
Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan awal kepada korban.
Firman mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Pada hari ini, Senin (8/1/2023) akan diterima hasilnya.
Setelah menerima hasil visum, Firman menyebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi seperti orang tua dan kakak korban.
"Untuk memanggil yang terlapor masih belum bisa dilakukan karena terkendala dengan peraturan yang diterbitkan dalam Surat Telegam (ST) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Peserta Pemilu 2024," ujar Firman.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Perkosa Siswi SMA Usai Dicekoki Miras, Terancam 15 Tahun Penjara!
Selain itu, ia mengatakan, sekiranya jika ada intimidasi terhadap pihak korban dari pihak tersangka, maka pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dengan menyediakan tempat yang aman untuk korban.
"Namun, saat ini pihak korban mengatakan masih memilih tetap tinggal di rumah. Jika pihak korban sudah merasa tidak aman maka kami siap memberikan perlindungan," kata Firman.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV