> >

Mbah Oman, Korban Salah Tangkap Polisi hingga Kaki Ditembak Tunggu Pertanggungjawaban Negara

Sumatra | 23 Desember 2023, 00:45 WIB
Abdurachman, kuasa hukum korban salah tangkap polisi Mbah Oman, dan Kepala Divisi Advokat LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, memperlihatkan surat yang akan dikirim ke Kemenkumham, Komnas HAM, Kementerian Keuangan, Komisi DPR RI, hingga ke Presiden untuk menuntut ganti rugi negara kepada korban. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Oman Abdurrahman alias Mbah Oman melalui kuasa hukumnya, Abdurachman, meminta pertanggungjawaban negara untuk pembayaran ganti rugi usai menjadi korban salah tangkap oleh personel Polres Lampung Utara.

Abdurachman mengatakan bahwa Mbah Oman dituduh terlibat perampokan di Lampung Utara pada 2017 silam. 

Baca Juga: Cerita Mbah Oman Jadi Korban Salah Tangkap: Disiksa dan Dipukuli, Kaki Saya Ditembak

Dari tuduhan tersebut, Mbah Oman dipaksa mengaku terlibat dalam tindak pidana pencurian dan mengalami penyiksaan hingga ditembak di bagian kakinya.

Mbah Oman pun akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, dan dinyatakan bebas serta tidak bersalah.

Usai dinyatakan bebas, Mbah Oman melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan di PN Kotabumi.

Dalam putusan praperadilan pada tahun 2019, dinyatakan bahwa negara wajib membayar ganti rugi kepada Mbah Oman karena menjadi korban salah tangkap dengan nilai Rp220 juta. 

"Setelah selesai disidangkan dan diputus oleh Mahkamah Agung bahwa beliau tidak bersalah, kemudian prosesnya berlanjut sampai dengan proses peradilan, dan majelis hakim memutus bahwa dalam hal ini negara harus bertanggung jawab atas penegakan hukum yang telah salah dan keliru," kata Abdurachman saat jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Bandar Lampung, Jumat (22/12/2023). 

Lebih lanjut, Abdurachman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati beberapa kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Kementerian Keuangan, Komisi III DPR RI hingga Istana Negara untuk menuntut ganti rugi yang dialami Mbah Oman. 

"Ini sudah yang ke-7 kalinya. Kita akan kembali mengirimkan surat kepada kementerian-kementerian, hingga ke Istana Negara untuk meminta hak Mbah Oman ini dibayarkan," ujarnya .

"Berdasarkan keputusan PN Kotabumi pada 2019, yang harus diterima Mbah Oman Rp220 juta, kami hanya menuntut itu. Tinggal dibayarkan saja, masa harus viral dahulu," tutur dia. 

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov di Rumah Pengurus PWNU Lampung Diburu Polisi

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan bahwa lamanya proses eksekusi ganti kerugian Mbah Oman merupakan cerminan dari tidak patuhnya pemerintah dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU