> >

Sanksi Menanti Warga Jateng yang Nyalakan Petasan saat Tahun Baru 2024

Jawa tengah dan diy | 21 Desember 2023, 18:57 WIB
Foto arsip. Dua polisi memasukkan sejumlah mercon atau petasan yang diamankan dari hasil razia petasan selama bulan Ramadan. (Sumber: TribunJateng/Mamdukh Adi Priyanto )

Penggunaan kembang api dalam skala besar harus mendapatkan izin resmi, dan masyarakat atau kelompok yang ingin menyalakan kembang api, diminta untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.

“Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silakan mengurus perizinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat,” ujar Satake.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan

Peraturan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Jateng.

Sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelanggaran terhadap aturan penggunaan bahan peledak dapat mengakibatkan hukuman yang berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Warga diharapkan mematuhi peraturan tersebut demi keselamatan bersama selama perayaan Tahun Baru 2024.

“Sudah disiapkan pos-pos pengamanan. Namun khusus tahun baru nanti, dipastikan semua personel Polri, Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan,” kata Satake.

Baca Juga: PPATK Ungkap Dugaan Sumber Dana Kampanye Ilegal, dari Bisnis Kejahatan Lingkungan hingga Judi

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU