> >

Pesepakbola Ouseloka yang Viral Tampar Pria di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Jabodetabek | 21 Desember 2023, 16:19 WIB
Foto arsip. Egwuatu Godstime Ouseloka (tengah) saat diperkenalkan oleh Menpora Imam Nahrawi dalam rapat kerja dengan Komisi X, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Nama Ouseloka viral lantaran menampar seorang pria di Tangerang dan saat ini WNA asal Nigeria itu sudah berstatus sebagai tersangka, Kamis (21/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/An.)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pesepakbola naturalisasi Egwuatu Godstime Ouseloka sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Diketahui, Ouseloka sebelumnya terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial tengah menganiaya seorang pria.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel Hari Ini

Kombes Zain menjelaskan penetapan status tersangka setelah polisi memeriksa Ouseloka yang kemudian langsung dilakukan penahanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," ujar Kombes Zain Dwi Nugroho.

Ia menambahkan pihaknya menjerat pelaku Ouseloka dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, beredar video viral di akun instagram @tangerang.terkini yang diunggah pada Selasa (19/12/2023) yang memperlihatkan pria asing diduga, Godstime Ouseloka Egwuatu alias Olisa mengamuk dan memukul seorang pria.

Dikabarkan kejadian tersebut terjadi di Perumahan Taman Paris, kawasan Pinangsia, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat (8/12).

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Agenda Penting

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU