> >

Panca Darmansyah Dinyatakan Layak Diproses Hukum, Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ditahan

Jabodetabek | 21 Desember 2023, 09:10 WIB
Polisi resmi menahan Panca Darmansyah (41), ayah pembunuh empat anak di Jagakarsa, di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). (Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo )

Empat anak tersebut adalah anak perempuan berinisial V (6) dan S (4), kemudian anak laki-laki berinisial AR (3) dan AS (1).

Autopsi terhadap jenazah keempat anak telah dilakukan. Jenazah mereka kemudian dimakamkan pada Minggu (11/12).

Adapun ibu dari para korban, Devnisa Putri, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan Panca dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pasar Minggu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU