> >

Sopir Bus Handoyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang

Jawa barat | 16 Desember 2023, 21:51 WIB
Kondisi Bus Handoyo yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) (Sumber: Kompas.com)

PUWAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir bus Handoyo yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir bernama Rinto Katana (28) itu dianggap bersalah usai polisi melakukan penyelidikan kecelakaan yang menewaskan 12 orang tersebut.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023).

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023). 

Kapolres menyebut, saat kecelakaan terjadi, bus melaju dengan kecepatan cukup kencang. Hal tersebut terlihat dari kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang masih di gigi tinggi. 

Baca Juga: Polisi Amankan Sopir Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cikampek-Purwakarta, Terungkap Kondisinya

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 km per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 km per jam," ungkap Edwar. 

Ia mengatakan, berdasarkan alat bukti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA itu. 

"Atas kelalaian, sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar, dilansir dari Kompas.com.

Salah satu korban selamat, Rahma (16), menyebut sopir bus Handoyo mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan sebelum terjadi kecelakaan maut tersebut.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com/Tribunnews


TERBARU