> >

Kesal Ditegur Tetangga, Ayah Banting Anak hingga Tewas gara-gara Bersepeda Ngebut di Gang

Jabodetabek | 15 Desember 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi. Usmanto (43), warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara setelah membanting anaknya, K alias Aw (10), hingga tewas. (Sumber: Envato)

Saat diperiksa, tersangka mengaku kesal karena sering mendapat informasi dari tetangga perihal kelakuan anak ketiganya itu. 

Kini tersangka yang bekerja serabutan sebagai calo di tempat penjualan ikan itu ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Anak yang Ayah, Ibu , dan Saudara Kembarnya Diduga Bunuh Diri

Gidion menambahkan, penetapan Usman sebagai tersangka juga didukung hasil autopsi terhadap korban.

Tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati menemukan adanya bekas kekerasan benda tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak, serta mengakibatkan pendarahan dan kekerasan pada jaringan otak. 

Kemudian ditemukan juga luka terbuka di bagian wajah, luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. 

"Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera. Yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan," ujar Gidion.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka Usman dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Selain itu, polisi menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. 

Baca Juga: Tega, Ayah Aniaya Anak hingga Tewas di Jakarta Utara

"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara," ujar Gidion.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU