> >

Kronologi Menantu Nekat Bakar Rumah Mertua di Kalideres, Tak Terima Diceraikan sang Istri

Jabodetabek | 15 Desember 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi Kebakaran saat petugas memadamkan api (Sumber: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satu keluarga menjadi korban kebarakan di dalam rumah karena ulah menantu yang sakit hati. 

Ulah nekat tersebut mengakibatkan ibu mertua Saanah atau SH berumur 68 tahun meninggal dunia dalam penanganan di rumah sakit karena luka bakar serius. 

Sedangkan Rosyin (70), ayah mertua serta anak perempuannya Rohayani (40) masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan luka bakar 45 persen. 

Rumah yang berada di Rawamelati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, sengaja dibakar oleh Rudi Hariyanto alias RH (50), menantu atau suami RI lantaran tak terima diceraikan. 

Rumah seluas 60 meter persegi itu dihuni dua keluarga dengan tujuh jiwa. Merasa sakit hati tak terima diceraikan, RH melakukan tindakan nekat membakar rumah yang ia temapti bersama mertuanya dengan tujuan mengakhiri hidup bersama-sama. 

Baca Juga: Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk Manggarai Jaksel Hanguskan 61 Rumah Warga!

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan pelaku RH membakar rumah mertuanya pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat yang menerima laporan langsung mengerahkan 12 unit mobil pemadam dan 60 personel dikerahkan untuk memadamkan api. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.20 WIB.

Abdul menjelaskan hasil penyelidikan sementara motif pelaku melakukan aksi nekat membakar rumah mertuanya karena tidak terima akan digugat cerai istri. 

"Pelaku (RH) nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).

Adapun saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih jauh karena masih menjalani perawatan luka bakar 58 persen di RSUD Cengkareng. Begitu juga dengan saksi lain yakni Rosyin ayah mertua dan istri Rohayani. 

Baca Juga: Terdengar Suara Ledakan, Kebakaran Gudang Mainan di Ciracas Jakarta Baru Bisa Padam setelah 1 Jam!

Abdul menjelaskan saat ini pelaku telah diteatpkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP serta Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU