KPU Depok Buka Lowongan 1.218 Anggota KPPS Pemilu 2024, Segini Gajinya
Jabodetabek | 15 Desember 2023, 09:41 WIBSeluruh calon anggota diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau pelayanan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Cara Kerja Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Sedang Dibuka!
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Link Download Contoh Format Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Gaji dan Masa Kerja Anggota KPPS Pemilu 2024
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024. KPU mengumumkan gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan pada Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara