> >

Motif Pria Hajar Balita hingga Kritis di Condet, Terganggu Mau Berhubungan Intim dengan Tante Korban

Jabodetabek | 13 Desember 2023, 06:50 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim. Polres Metro Jakarta Timur tengah menangani kasus kekerasan yang dilakukan seorang pria terhadap balita. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

“Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri,” ujar Kombes Leo.

Sedangkan korban HZ adalah keponakan S, yang selama ini dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Adapun tersangka RA mengaku mengenal  S melalui media sosial. Dari perkenalannya itulah, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. 

"Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri," ujar Kombes Leo.

Ia menambahkan, saat ini polisi belum menetapkan tante korban S sebagai tersangka karena masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Pesan Terakhir Satu Keluarga Diduga Bunuh Diri di Malang ke Anaknya yang Masih Hidup, Ini Isinya

"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU