Polisi Curi Uang Rp200 Juta dan Emas 300 Gram di Sorong, Ditangkap saat Nongkrong di Kafe Makassar
Sulawesi | 12 Desember 2023, 18:34 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Anggota polisi berpangkat Aipda berinisial JN terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, polisi yang bertugas di Polda Papua Barat itu diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian.
Tak tanggung-tanggung, barang berharga yang dicuri oleh pria berusia 44 tahun itu antara lain berupa sejumlah uang tunai kurang lebih senilai Rp200 juta dan emas seberat 300 gram.
Atas perbuatannya, Aipda JN kemudian ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Sorong dan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Bivitri Susanti: Pada Dasarnya Paslon Hanya akan Menjawab, Jadi Ini Bukan Debat
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan Aipda JN ditangkap ketika tengah nongkrong di salah satu kafe di kawasan Pantai Losari, Jalan Penghibur, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (9/12/2023).
Namun demikian, Wahiduddin mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan Aipda JN tersebut.
"Informasinya benar ada diamankan, Polrestabes itu melakukan back up saja," kata Wahiduddin di Mapolrestabes Makassar seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Wahiduddin menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, aksi pencurian yang dilakukan Aipda JN terjadi di Jalan Malinda KPR Polisi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu (2/12/2023) lalu.
Setelah berhasil menggasak uang ratusan juta dan ratusan gram emas, Aipda JN pun langsung melarikan diri ke Kota Makassar. Di sana, Aipda JN bersembunyi selama kurang lebih tujuh hari.
Baca Juga: Satu Keluarga Tewas di Malang, Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Bungkus Obat Nyamuk Cair
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan pihaknya berhasil menangkap Aipda JN berkat petunjuk rekaman CCTV.
"Setelah kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polresta Sorong, terduga pelaku berada di Kota Makassar, maka kami melakukan penangkapan di salah satu kafe itu," ucap Nasrullah.
Setelah ditangkap, kata Nasrullah, penyidik kepolisian kemudian menginterogasi pelaku Aipda JN. Kepada penyidik, Aipda JN mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian.
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku membenarkan bahwa pernah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Kota Sorong dengan kerugian emas 300 gram dan uang kurang lebih Rp200 juta," kata Nasrullah.
Baca Juga: Usai Membunuh, Panca Tinggal Bersama 4 Mayat Anaknya di Kontrakan Jagakarsa, Tak Makan dan Minum
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com