> >

Polisi yang Diduga Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos Ditahan Propam Polda NTB

Bali nusa tenggara | 12 Desember 2023, 07:22 WIB
Ilustrasi. Brigadir TO, anggota polisi yang berdinas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditahan Propam Polda NTB atas dugaan pemerkosaan. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)

MATARAM, KOMPAS.TV - Brigadir TO, anggota polisi yang berdinas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda NTB.

Penahanan terhadap Brigadir TO dilakukan setelah yang bersangkutan dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PU.

"Terhadap yang bersangkutan (Brigadir TO) sudah dilakukan penahanan oleh Propam," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana di Mataram, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Anggota Polisi Berpangkat Brigadir Sudah Berkeluarga Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Kamar Indekos

Kombes Rio menegaskan penahanan Brigadir TO merupakan bagian dari komitmen kepolisian yang tidak tebang pilih menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan nama baik institusi Polri.

Dia menjelaskan, penanganan laporan yang datang dari pihak korban saat ini masih dalam tahap pemenuhan alat bukti.

Salah satunya, kata dia, menunggu hasil visum korban dari pihak rumah sakit. Visum dilakukan berkaitan dengan dugaan Brigadir TO melakukan pemerkosaan di kamar indekos korban pada Jumat, 24 November 2023.

Apabila Brigadir TO terbukti melakukan pemerkosaan, Rio mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Meskipun juga nanti tidak terbukti, tetapi sanksi tegas di kepolisian tetap akan diterapkan. Karena yang bersangkutan ini 'kan sudah berkeluarga. Perbuatannya sudah mencoreng nama baik Polri," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polisi Dalami Kemungkinan Wanita yang Dibunuh dan Dilakban Pacarnya di Bekasi Tewas karena Diracun

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polri berinisial TO (26) dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pemerkoasaan terhadap mahasiswi berinisial PU (20).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.

Menurut Kombes Teddy, laporan yang datang dari korban PU saat ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU