Polisi Tetapkan Komika AR di Lampung Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Sumatra | 10 Desember 2023, 16:16 WIB"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kata AR dikutip dari video YouTube acara "Desak Anies".
Tersangka AR, lanjut Umi, dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV