Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Menjerat Panca
Jabodetabek | 9 Desember 2023, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan empat anak di sebuah rumah kontrakan di Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa pihaknya menjerat Panca Darmansyah dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P (Panca) dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro, Jumat (8/12/2023) malam.
Baca Juga: Terungkap Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya dengan Cara Dibekap Satu-satu, Dimulai yang Paling Kecil
Sebelum menetapkan Panca sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop.
Handphone dan laptop tersebut digunakan Panca untuk merekam aksi kejinya membunuh empat anak kandungnya dan saat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.
“Barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.
Penyidik masih mendalami tujuan Panca merekam semua aksi kejinya.
Kasus ini bermula dari warga di sekitar Gang Roman, Jalan Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencium aroma yang tidak sedap dari rumah Panca, Rabu (6/12).
Polisi bersama warga kemudian menemukan seorang pria, yang belakangan diketahui adalah Panca, terkapar dengan luka di tangan dan sebilah pisau.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV