> >

3 Polisi yang Hambat Penyelidikan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bakal Dikenai Sanksi Disiplin

Jawa barat | 7 Desember 2023, 06:45 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat melaksanakan prarekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang, Selasa (31/10/2023). (Sumber: KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Gunakan Stik Golf untuk Habisi Korban

Namun demikian, Kombes Ibrahim mengatakan bahwa anggota kepolisian itu sejauh ini, meski menyalahi prosedur, belum ditemukan ada keterkaitan dengan kasus pembunuhan itu.

"Jadi terkaitnya adalah kesalahan prosedur di TKP," tuturnya.

Adapun diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain M Ramdanu yang merupakan keponakan korban Tuti, Yosep Hidayah yang merupakan suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi anak dari Mimin.

Walau begitu, hanya tersangka Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik.

Baca Juga: Begini Teriakan Warga saat Tersangka Hadir di Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU