Kronologi Cemburu Berujung Pembakaran di Kebayoran Lama, Korban Alami Luka Bakar 70 Persen
Jabodetabek | 5 Desember 2023, 01:00 WIB"Rumah korban kebetulan dekat masjid. Saksi lalu mengambil sarung, membasahi sarungnya, dan menyelimuti korban dengan sarung basah supaya api padam," lanjutnya.
Anie mengalami luka bakar serius, sekitar 70 persen dari tubuhnya, dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk perawatan intensif.
Baca Juga: Kronologi Minibus Tabrak Truk di Tol Cipularang yang Sebabkan 2 meninggal dan 4 terluka
Sementara itu, Jali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini, menghadapi kemungkinan hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
"Pelaku akhirnya kami tangkap pada 1 Desember 2023 setelah rukun tetangga (RT) setempat membuat laporan polisi," imbuh AKBP Bintoro.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com