3 Pelaku Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Lampung Ditangkap Polisi, Sempat Gasak 4 Motor
Sumatra | 2 Desember 2023, 23:25 WIBPara pelaku, yang sedang menjalani perawatan medis akibat luka tembak di bagian kaki, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Umi mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya. (Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV