> >

Caleg Asal Madiun Ini Berprofesi sebagai Maling, 18 Toko dan Rumah Berhasil Dibobol

Jawa timur | 1 Desember 2023, 21:48 WIB
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang calon anggota legislatif (caleg) asal Madiun. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun. Bukan sekali, caleg tersebut diduga sudah terlibat pembobolan atau pencurian pada belasan toko dan rumah. Menurut keterangan polisi, ada 18 toko dan rumah yang sudah dibobol bersama komplotannya. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Ajun Komisaris Polisi Magribi Agung Saputra mengatakan, tersangka berinisial ADK (25), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun, adalah caleg DPRD Kabupaten Madiun.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Magribi, Jumat (1/12/2023), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terkait Keterwakilan Caleg Perempuan

Saat ditangkap, tersangka Basir yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2017, berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.

Magribi menjelaskan, ulah kedua tersangka berhasil diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama yang berada di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong. Lokasinya berbeda-beda, di antaranya di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Saat beraksi, komplotan maling ini terdiri atas tiga orang. Dua pelaku sudah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO berinisial TB yang sedang dilakukan pencarian.

Dalam setiap menjalankan aksi kejahatan, tersangka ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku B selaku eksekutor ke rumah atau toko yang menjadi sasaran.

Baca Juga: Seorang Hansip Jadi Korban Penembakan di Jakarta Utara, Awalnya Datangi Suara Teriakan Maling di TKP

"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta," katanya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan mobil yang digunakan untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU