UMK Kota Bekasi 2024 Hanya Naik 3,59 Persen, Buruh Tak Puas: Tidak Bakal Cukup
Jawa barat | 1 Desember 2023, 16:58 WIBBaca Juga: Imbas Aksi Mogok Nasional Buruh, Lalu Lintas di Kawasan Industri MM2100 Bekasi Macet
Keputusan UMK 2024 tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK 2024.
Tak puas dengan kenaikan upah minimum, buruh pun menggelar aksi demo di sejumlah titik di Kota Bekasi. Mereka menuntut kenaikan upah setidaknya sesuai dengan usulan Pj Wali Kota Bekas Raden Gani Muhamad, yakni sebesar 14,02 persen.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com