> >

Usulan UMK 2024 Ditolak Pj Gubernur Jabar, Buruh: Pemerintah Memiskinkan Kaum Buruh

Jawa barat | 30 November 2023, 19:09 WIB
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto usai pertemuan dengan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). (Sumber: Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)

BEKASI, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menolak usulan besaran kenaikan upah minimum 2024 dari perwakilan buruh dalam pertemuan di ruangan Manglayang, Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).

Buruh mengusulkan agar besaran kenaikan upah kota dan kabupaten di Jabar mencapai 17 persen. Sayangnya, Bey menolak usulan itu dan menentukan upah sesuai aturan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Kekecewaan dari pihak buruh pun disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto.

Baca Juga: Imbas Aksi Mogok Nasional Buruh, Lalu Lintas di Kawasan Industri MM2100 Bekasi Macet

"Pj Gubernur tetap akan memakai PP 51, bahkan kita dari kaum buruh juga sudah menawarkan solusi turun dari angka 17, 16, ke 15 persen. Kita turunkan terhadap pertumbuhan ekonomi Jabar dan inflasi berkisar 7,25 persen juga tidak diterima," ujarnya kepada awak media di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023).

Roy menjelaskan, Bey Machmudin menolak usulan buruh soal UMK 2024 dengan alasan menjalankan aturan dari pemerintah pusat.

"Alasannya tetap saja karena hanya melaksanakan aturan dua hal. Kondusifitas Jawa Barat dan kesejahteraan. Begitu kita kejar, tetap saja balik lagi bahwa kita hanya menjalankan aturan," jelas ia.

Roy mengatakan bahwa sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap nasib para buruh.

Ia bilang, buruh mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena harga bahan kebutuhan pokok yang terus meningkat, sedangkan upah buruh tidak naik signifikan.

Baca Juga: Buruh Bakal Aksi Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah Hari Ini, Berikut Sejumlah Titiknya

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU