> >

Polisi Beberkan Peran 4 Tersangka Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar usai Merazia Puluhan PSK

Bali nusa tenggara | 30 November 2023, 13:21 WIB
Petugas menggiring salah seorang pelaku penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Polresta Denpasar membeberkan peran empat orang yang menjadi pelaku penyerangan terhadap anggota dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Denpasar, Bali.

Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, keempat pelaku yang diamankan pada Minggu, 26 November 2023 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Empat pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Denpasar Timur,” kata Bambang Yugo dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Kodam Udayana Minta Maaf ke Satpol PP Kota Denpasar Buntut 2 Anggota TNI Terlibat Penyerangan

Adapun empat tersangka tersebut adalah Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), Udi Imam Tutoko alias Uut (48) dan Herri alias Togog (39).

Dalam insiden itu, kata Bambang, pelaku Udi Imam Tutoko alias Uut bersama lima temannya mendatangi kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Mereka kemudian masuk ke dalam kantor dan langsung memukul anggota Satpol PP yang ada di lokasi menggunakan batu.

Pemukulan oleh pelaku dilakukan di bagian pipi serta dahi kanan korban.

Kemudian, pelaku Nanang Kosim mengakui telah memukul dua anggota Satpol PP dengan batu dan mengenai perut dan pipi korban. 

Lalu, pelaku I Nyoman Sukerta melakukan perusakan dan bersama pelaku berinisial F menganiaya petugas.

Selanjutnya, pelaku Herri alias Togog membebaskan dan menyuruh PSK yang terjaring untuk keluar dari Kantor Satpol PP.

Baca Juga: Gegara Razia Lokalisasi Kantor Satpol PP Denpasar Diserang: 6 Anggota jadi Korban, 33 PSK Kabur

Nanang dan Heri merupakan tukang parkir di lokalisasi, Uut mengaku menjadi sekuriti di Seminyak.

Uut mengaku ke Danau Tempe hanya untuk bermain saja.

Sementra I Nyoman Sukerta yang bekerja sebagai karyawan swasta terlibat dalam kasus tersebut awalnya hanya bergabung untuk minum-minum karena kenal dengan pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah oleh dua orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka.

Selain empat pelaku tersebut, dua oknum TNI yang terlibat penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar juga telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Pomdam IX/Udayana.

Dua anggota TNI tersebut adalah Praka JG dan Pratu VS.

Insiden penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar terjadi pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 04.30 Wita usai anggota Satpol PP mengamankan 33 pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar.

Baca Juga: 2 Prajurit TNI Ditangkap, Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP usai Razia PSK di Denpasar

Setelah 33 PSK itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung I Nomor 4 Denpasar Timur, puluhan orang tak dikenal menyerang kantor Satpol PP, memukul petugas dan merusak sejumlah fasilitas di kantor tersebut. 

Akibat kejadian itu, enam anggota Satpol PP dilarikan ke Rumah Sakit Wangaya karena mengalami luka dan cedera yang serius.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU