Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin dan Dua Anaknya Ajukan Praperadilan
Jawa barat | 22 November 2023, 15:31 WIBSUBANG, KOMPAS.TV - Pengacara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rohman Hidayat, mengajukan praperadilan untuk tiga kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (22/11/2023).
Rohman merupakan pengacara untuk empat tersangka kasus pembunuhan di Subang, yakni Yosep Hidayat, istri kedua Yosep yang bernama Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin, yakni Arighi dan Abi.
Rohman mengatakan pihaknya menunggu jadwal sidang dari permohonan praperadilan yang diajukan untuk tersangka Mimin, Arighi, dan Abi.
Baca Juga: Yosef Diteriaki Emak-emak yang Menonton Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Biadab!
“Apa yang sudah kita temukan di praperadilan, tinggal nunggu waktunya saja. Tinggal nunggu jadwal, hari ini dokumen sudah beres semua,” kata Rohman di Subang, Jawa Barat, Rabu.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.
Dalam SIPP PN Bandung tersebut, klasifikasi perkara yang tertera adalah mengenai sah atau tidaknya penahanan.
Rohman mengatakan sidang praperadilan ini berkemungkinan akan digelar pada pekan depan.
“Mungkin satu atau dua hari ada penunjukan hakim dan jadwal sidang minggu depan," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada 18 Agustus 2021 lalu. Keduanya ditemukan dalam mobil Alphard di rumah mereka di Jalancagak, Subang.
Baca Juga: Polda Jabar Usut Ada 4 Polisi Masuk TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, dari Bintara hingga Perwira
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, yakni M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti dan ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep) serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
Meski demikian, hanya Danu dan Yosep yang ditahan. Tiga tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribun Jabar