Pemprov Jabar: UMK di Jawa Barat 2024 Dipastikan Naik, Diumumkan Paling Lambat 30 November 2023
Jawa barat | 22 November 2023, 10:56 WIBSementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menetapkan usulan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2024 dari 27 kabupaten/kota Jawa Barat sudah masuk ke provinsi paling lambat pada 27 November 2023.
Baca Juga: Tok! UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,06 Juta pada 2024
"Sehingga ada waktu untuk dibahas terlebih dahulu sampai dengan 30 November 2023 sebelum penetapan dan pengumuman," kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan, Selasa, dikutip dari Antara.
Hal tersebut, kata Teppy, sehubungan dengan dengan adanya aspirasi dari serikat pekerja di DPRD Jawa Barat yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Jawa Barat yang menolak berdasarkan PP 51 tahun 2023.
"Dalam pertemuan itu muncul aspirasi Pj Gubernur mendiskresi PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK, Komisi V DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD, Gubernur, Menaker, DPR RI dan Presiden," ucapnya.
Diskresi yang dimaksud, kata Teppy, agar Penetapan UMK memperhatikan usulan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten dan kota meski tidak sesuai PP Nomor 51 tahun 2023.
"Arahan memang secara normatif mengacu PP 51 tahun 2023. Kita tunggu nyatanya nanti usulan yang disampaikan bagaimana," ucapnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV