UMP Yogyakarta 2024 Naik Rp144 Ribu Jadi Rp2,12 Juta
Jawa tengah dan diy | 21 November 2023, 17:34 WIB"Berdasarkan hal tersebut, unsur pakar/akademisi merekomendasi besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, dengan nilai inflasi yang telah dirasionalisasi itu dilakukan penghitungan menggunakan ketentuan formula sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61. Atau naik sebesar Rp144.115,22," tegasnya.
Sementara terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ia mengatakan akan ditetapkan setelah penetapan UMP.
"Kemudian berikutnya setelah diumumkan UMP, dalam waktu yang tidak terlalu lama kabupaten/kota harus segera menetapkan UMK kabupaten/kota masing-masing," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.
"UMP dijadikan dasar paling depan untuk menetapkan UMK. UMK-nya semestinya lebih tinggi dari UMP, paling lambat tanggal 28 (November 2023) sudah diputuskan UMK masing-masing kabupaten/kota. Nanti pada 30 November 2023, akan disampaikan UMK se-DIY oleh Bapak Gubernur," tambahnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan Umumkan Kenaikan UMP 2024 Hari Ini, Begini Pantauannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/TribunJogja