Besaran UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini, Ini 3 Usulannya
Berita daerah | 21 November 2023, 08:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 dipastikan akan diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Heru menjelaskan, saat ini rekomendasi besaran UMP sudah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
"Masih di Bu Asisten, sedang diparaf. Besok 21 (November) paling lama," kata Heru, Senin (20/11), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hari Ini UMP DKI Diumumkan, Pemerintah-Pengusaha Usul Tak Sampai Rp5,1 Juta, Buruh Minta Rp5,6 Juta
Lantas, berapa UMP DKI Jakarta 2024?
Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (17/11) menghasilkan tiga poin usulan besaran UMP DKI Jakarta 2024.
Tiga usulan tersebut datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara