> >

Polisi Tangkap Pemuda yang Pamer Letuskan Senjata Api, Pelaku Sempat Mengaku dari Tim Buser Polri

Jawa barat | 21 November 2023, 02:10 WIB
Polisi menggelar jumpa pers pengungkapan kasus kepemilikan senjata api di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA/Feri Purnama)

GARUT, KOMPAS.TV - Polres Garut menangkap seorang pemuda yang pamer meletuskan senjata api dalam sebuah video yang beredar beberapa waktu lalu di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, senjata api yang diletuskan pemuda berinisial S tersebut merupakan senjata rakitan.

"Pelaku membawa senjata api rakitan. Sudah beberapa saksi yang kami periksa, tersangka ditangkap berinisial S yang memiliki senjata," kata Rohman saat jumpa pers di Garut pada Senin (20/11/20230.

Baca Juga: Nasib 2 Polisi yang Tolak Laporan Warga Parungpanjang soal KDRT, Dicopot dan Diperiksa Propam

Rohman menuturkan, aksi video penembakan senjata api tersebut sempat ramai tersebar, dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Garut.

Kepolisian, kata dia, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengungkap tempat meletuskan senjata api di salah satu perumahan di Garut, dan kemudian berhasil menangkap pelakunya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Garut, TKP di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Garut," ujar Rohman.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menambahkan, pihaknya menangkap pemilik senjata api rakitan tanpa izin yang videonya sempat ramai karena meletuskan tembakan.

Menurut Ari, polisi awalnya mendapatkan laporan video tersebut pada 16 November 2023, kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari pelakunya dan berhasil ditangkap di salah satu kafe di wilayah perkotaan Garut.

Baca Juga: Polisi Telusuri Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay oleh Ghisca, Diduga Mengalir ke Belanda

"Dapat kabar bahwa tersangka yang menggunakan dan meledakkan senjata api sesuai dengan video itu adalah tersangka yang kita amankan hari ini," ujar Ari.

Ari mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu senjata api rakitan, dan satu air softgun.

Kepada polisi, pelaku S mengaku membelinya secara daring dengan cara pembayaran di tempat.

Menurut Ari, tersangka S sempat mengaku sebagai anggota Tim Buser Polri, dan mengaku sudah memiliki senjata tersebut sejak tiga bulan lalu.

"Satu softgun yang satu senjata rakitan yang kita amankan dari tersangka. Sudah lebih dari tiga bulan dimiliki oleh tersangka," kata Ari.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Lalu dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Pria di Makassar Nekat Bunuh Lansia, Jasad Dibuang ke Sumur, Lalu Perkosa Anak Korban

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU