> >

Hari Ini UMP DKI Diumumkan, Pemerintah-Pengusaha Usul Tak Sampai Rp5,1 Juta, Buruh Minta Rp5,6 Juta

Jabodetabek | 21 November 2023, 05:00 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Hal itu sesuai aturan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November. 

Pada sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (17/11) pekan lalu, ada 3 usulan angka UMP DKI 2024. 

"Kami berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya Pak Pj Gubernur lebih mudah. Ternyata tidak bisa kami hasilkan satu angka, jadi kami tidak voting, tetapi akhirnya mengusulkan ada tiga angka," kata pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Djainal Abidin Simanjuntak. 

Ia menjelaskan, dalam rapat itu unsur pemerintah dan pakar ahli menyatakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap mengacu pada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30 persen. 

Hal itu karena beberapa pertimbangan terkait dengan median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan.

Baca Juga: Pengusaha Harap Isu Kenaikan Upah Tak Dibawa ke Ranah Politik Jelang Pilpres 2024

Menurut Djainal, upah Indonesia juga masih relatif rendah dibandingkan Asia Tenggara. Sehingga, usulan dari pemerintah UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.

"Sehingga pertimbangan itu bisa lebih tinggi lagi dari usulan pelaku usaha. Ditambah usulan pakar itu terkait dengan jarak antara upah DKI dengan Karawang dan Bekasi, sehingga memang DKI itu harus mengejar upah Karawang dan Bekasi," ujar Djainal seperri dikutip dari Antara. 

Sementara itu, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya bersama Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," ungkap Nurjaman.

Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15 persen, artinya merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15 persen.

Baca Juga: Demo di Kantor Disnaker Indramayu Berlangsung Ricuh, Massa Tuntut Kenaikan Upah Buruh 15 Persen

Angka 8,15 persen itu merupakan angka yang dirangkum serikat pekerja atau buruh dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga angka tersebut menjadi satu kesatuan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15 persen.

"Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp5,6 juta (per bulan)," tutur Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja atau Buruh .

Selain itu, Dedi menyebut keadaan para pekerja dengan adanya PP 51/2023 ini membuat pekerja tidak mendapatkan upah yang layak. Ada kontribusi yang seharusnya bisa diberikan lebih.

Daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Baca Juga: Lepas Bantuan Tahap Kedua, Jokowi Pastikan Terus Dorong Gencatan Senjata di Gaza

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum 2024 dipastikan akan naik. 

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat keterangan persnya beberapa waktu lalu. 

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kemenhub Gandeng Konsultan Asing untuk Telusuri Masalah pada Roda LRT Jabodebek

Mengutip dari salinan PP Nomor 51 Tahun 2023, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diubah adalah antara lain, Pasal 24 PP 51/2023 berbunyi:

Ayat 1: Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Ayat 1a: Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.

Ayat 2: Upah bagi Pekeda/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.

Kemudian dalam Pasal 26 Ayat 1, dikatakan bahwa “Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun,”.

Baca Juga: Damri Buka Rute Stasiun Kereta Cepat Halim-Bandara Soetta, Ini Cara Beli Tiketnya

Lalu Pasal 26 Ayat 2 disebutkan bahwa “Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu”.

Selanjutnya di Pasal 26 Ayat 3 tertulis “Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota”.

Disebutkan juga dalam Pasal 29 Ayat 1 beleid tersebut, “Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan”.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU