> >

Nasib 2 Polisi yang Tolak Laporan Warga Parungpanjang soal KDRT, Dicopot dan Diperiksa Propam

Jabodetabek | 20 November 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi polisi. Anggota polri bermasalah, topi polisi (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)

BOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor mencopot dua anggota polisi dari jabatannya karena menolak laporan warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial M (52) terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Korban bersama keluarganya mendatangi SPKT Polsek Parung Panjang untuk melaporkan KDRT tersebut. Namun, saat itu polisi mengabaikan atau menyuruh korban pulang.

Alhasil korban pun kemudian pergi mendatangi Unit PPA Polres Bogor untuk tujuan yang sama. Lagi-lagi korban tidak dilayani dengan baik.

Baca Juga: Dokter Qory Berencana Cabut Laporan KDRT, Polisi: Masih Sayang

Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan dua anggota polisi yang dicopot tersebut karena tidak profesional dalam melayani laporan masyarakat yang mengadukan dugaan KDRT.

"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," kata Kompol Fitra saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

Ia tidak mengungkapkan identitas dua anggota polisi yang dikenakan sanksi tersebut. Tapi, keduanya adalah anggota Polsek Parungpanjang dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Kedua polisi tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor, Cibinong. 

Terkait kejadian tersebut, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta maaf atas kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Dokter Qory karena KDRT, Langsung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU