Tiga Angka Usulan Besaran UMP DKI Jakarta 2024, Bakal Diumumkan Paling Lambat 21 November
Jabodetabek | 18 November 2023, 08:27 WIB"Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp5,6 juta (per bulan)," ucap Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja atau Buruh.
Baca Juga: Besok UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan, Ini Formulanya
Selain itu, Dedi juga menyatakan bahwa dengan adanya PP 51/2023, keadaan para pekerja menjadi sulit karena mereka tidak mendapatkan upah yang layak, sementara kontribusi yang seharusnya lebih besar tidak dapat diberikan.
Dalam menetapkan besaran upah minimum, Pemprov mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
PP tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan nilai penyesuaian berdasarkan pertumbuhan ekonomi, alfa, dan upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, upah minimum yang masih berada di bawah batas atas atau belum mencapainya mengikuti rumusan nilai penyesuaian berdasarkan inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa), sesuai dengan ketentuan Pasal 26 PP 51/2023.
Kapan UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan?
Setelah mendapatkan tiga angka usulan di atas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut akan mengumumkan UMP DKI Jakarta 2024 paling lambat akan diumumkan pada 21 November 2023.
"Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho.
Nantinya, tiga angka usulan dari Sidang Dewan Pengupahan tersebut akan dirangkum dan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024," kata Hari.
Dalam menetapkan jumlah upah minimum, Pemprov merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut daftar angka usulan pengupahan dari tiga unsur berbeda:
- Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
- Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
- Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara