> >

UMP Sulawesi Barat 2024 Naik 1,5 Persen Jadi Rp2.914.958

Sulawesi | 17 November 2023, 10:51 WIB
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Kamis (16/11/2023). (Sumber: Pemprov Sulbar)

"Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP," kata Arly, dikutip dari Tribun Sulbar.

"Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggung jawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup layak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut," jelasnya.

UMP Sulbar 2018 - 2024

  • 2018: Rp 2.193.530
  • 2019: Rp 2.381.000
  • 2020: Rp 2.678.863
  • 2021: Rp2.678.863
  • 2022: Rp2.678.863
  • 2023: Rp2.871.795 
  • 2024: Rp2.914.958

Baca Juga: Sambut Baik Aturan Baru soal Pengupahan, Pengusaha: Permintaan Kenaikan UMP harus Realistis

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara/Tribun Sulbar


TERBARU