> >

Pejabat Imigrasi Bali Jadi Tersangka Kasus Pungli Layanan Prioritas yang Capai Rp200 Juta per Bulan

Bali nusa tenggara | 16 November 2023, 20:57 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Dedy Kurniawan (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait penangkapan  pegawai imigrasi yang diduga melakukan pungutan liar di layanan Fast Track (jalur cepat) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (15/11/2023). (Sumber: Antara)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Haryo Seto, atas kasus dugaan melakukan pungutan liar di layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan mengatakan bahwa Haryo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Ia menyebut, Haryo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Penyidik Kejati Bali, kata dia, telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk.

Menurut Dedy, Haryo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai itu diduga menerima hadiah atau janji.

Baca Juga: Komisioner Bawaslu Medan yang Terjaring OTT Disebut Coreng Nama Baik Lembaga

"Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ungkapnya, Kamis (16/11/2023).

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya," sambungnya, dilansir dari Antara.

Atas perbuatannya, tersangka HS disangka melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU