> >

Motif Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Pelecehan Seksual ke Seniornya, Sakit Hati Ditolak Masuk BEM

Jawa tengah dan diy | 13 November 2023, 22:31 WIB
Mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks. Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting di media sosial informasi dugaan pelecehan seksual dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). (Sumber: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Teguran MF kepada RAN tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA). Adapun MF dan tersangka RAN sama-sama satu fakultas di UNY. 

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia (RAN) melakukan mengapload postingan-postingan tersebut," ucapnya dikutip dari Kompas.com

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan membenarkan bahwa tersangka RAN pernah mendaftar sebagai anggota BEM. Namun, tidak diterima dengan berbagai pertimbangan. 

Baca Juga: Bahas Soal Pemimpin, Surya Paloh Ingatkan Perlunya Berpegang pada Falsafah Jawa Ini

"Di tahun ini, tahun 2023 ini (tersangka RAN mendaftar). (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya," ujar Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan saat ditemui usai jumpa pers di Mapolda DIY. 

Doni menambahkan bahwa RAN merupakan mahasiswa angkatan 2022 di FMIPA UNY. 

Lebih lanjut, Doni mengatakan, terkait dengan korban MF yang sebelumnya keanggotaannya dibekukan dari BEM FMIPA UNY, akan gugur setelah ada konfirmasi mengenai kebenaran perkaranya

"Pastinya kalau sudah ada konfirmasi kebenaran ini surat keputusan sebelumnya sudah gugur, nanti akan dimunculkan surat keputusan baru, bakal tetap melanjutkan seperti biasanya pengurus BEM," ucap Doni. 

Diberitakan sebelumnya, polisi memastikan informasi dugaan pelecehan seksual yang diposting di media sosial dan sempat viral terkait pelecehan dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merupakan hoaks. 

Baca Juga: Ngebet Jadi Anak BEM UNY, Lantas Membuat Hoaks Pelecehan Seksual Berakhir di Tangan Polisi

Dari kejadian tersebut, polisi menangkap dan menetapkan mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks.

Tersangka RAN merupakan sosok yang memposting informasi yang sempat viral di media sosial tersebut.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU