> >

Selain Hendak Dibunuh oleh PHL Dishub DKI, Anggota Polisi Polda Metro Jaya Juga Diperas Rp500 Juta

Banten | 9 November 2023, 12:41 WIB
Kompol Rio Mikael Tobing saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023). (Sumber: ANTARA/HO-Polres)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Anggota polisi bernama Bripka Taufan Febrianto disebut tidak hanya diancam akan dibunuh oleh pekerja harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta berinisial AI bersama komplotannya.

Tapi, korban yang berdinas di Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya itu juga sempat diperas oleh para pelaku dengan dimintai uang senilai Rp500 juta jika ingin selamat.

Dalam melancarkan aksinya, PHL Dishub DKI Jakarta itu dibantu oleh dua rekannya berinisial N (40) dan S (37).

Baca Juga: Dalang Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro Jaya Ternyata PHL Dishub DKI Jakarta

"Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban senilai Rp500 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).

Karena Bripka Taufan merasa khawatir dengan keselamatannya, kata Rio, korban akhirnya menyanggupi memberikan uang yang diminta para pelaku.

“Karena merasa tertekan dan takut saat itu korban menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang 500 juta," ujar Rio.

Namun, untuk mendapat uang setengah miliar rupiah itu, korban Bripka Taufan beralasan perlu menjual mobilnya terlebih dahulu.  

"Sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucapnya.

Baca Juga: Detik-detik Anggota Polda Metro Jaya Nyaris Dibunuh, Korban Dijebak dan Hendak Ditikam Pakai Badik

Kemudian, saat tiba di rumah, Rio melanjutkan, korban tak langsung menjual mobilnya. Korban menceritakan peristiwa percobaan pembunuhan yang dialaminya itu kepada keluarganya.

Setelah menerima pengaduan tersebut, keluarga korban kemudian melapor ke polisi.

Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang menerima laporan itu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian mereka.

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban melapor ke polisi. Pelaku AI dan N merupakan mantan narapidana," ujarnya.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan, peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Bripka Taufan berawal ketika korban dijebak oleh pelaku AI yang berdalih meminta tolong supaya ditemani menemui rekan bisnisnya.

Karena sudah mengenal dan berteman cukup lama, Bripka Taufan tanpa curiga ikut dengan AI bersama dua rekannya N dan S.

Baca Juga: Sakit Hati saat Main Voli, Siswa SMP di Garut Bunuh Teman Sendiri, Bawa Cutter saat Berenang

Menumpang mobil CRV bernomor polisi B 2050 SBZ, mereka kemudian berangkat ke lokasi yang dituju.

Namun, di tengah jalan, tepatnya di jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Tangerang, ketiga pelaku kemudian melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap Bripka Taufan.

Dalam aksinya, ketiga pelaku yang sudah merencanakan niat jahatnya kemudian menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan. Mereka lalu menjerat leher korban.  

Di saat bersamaan, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menikam korban. Beruntung, korban sempat berontak sehingga badik tersebut mengenai jarinya.

"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," ucap Rio.

"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh.”

Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Ancam Ibu Korban Lewat Video, Minta Rp50 Juta atau Anaknya Dibunuh

Saat dianiaya para pelaku, kata Rio, korban masih tetap melakukan perlawanan dan terus memberontak. Namun karena tertekan dan takut nyawanya terancam, korban akhirnya menuruti para pelaku.

Rio mengatakan antara pelaku dan korban merupakan teman lama. Mereka mengenal satu sama lain saat keduanya berdinas di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Dari dulu sudah berteman sejak lama, awal mulanya berkenalan itu pada saat dinas di Kepulauan Seribu," ucap Rio.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) Pasal 535 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Rio.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU