Viral Sopir Truk yang Ugal-ugalan di Situbondo Dikenai Sanksi, SIM Dicabut dan Kendaraan Disita
Jawa timur | 9 November 2023, 11:42 WIBSITUBONDO, KOMPAS.TV - Sopir berinisial LS yang mengemudikan truk ugal-ugalan di jalur Pantura Situbondo dan viral di media sosial akhirnya dikenai sanksi tegas oleh polisi.
Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo memutuskan mengganjar sang sopir truk tersebut berupa sanksi tegas, yakni mencabut surat izin mengemudi (SIM) milik sang sopir truk.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, sanksi tersebut diberikan polisi merespons konten video yang viral di media sosial, yang menunjukkan sebuah truk bermuatan dikemudikan ugal-ugalan atau biasa disebut truk oleng di jalan raya pantura Situbondo.
Baca Juga: Viral di Medsos, Sopir Truk yang Ugal-Ugalan di Situbondo Ditangkap Polisi
AKBP Dwi mengatakan, truk tersebut sengaja dikemudikan ugal-ugalan karena kepentingan membuat konten.
Video tersebut pun dibuat sekitar 6 bulan lalu, namun baru viral akhir-akhir ini.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir truk inisial LS warga Kecamatan Mlandingan (Situbondo), konten video tersebut dibuat 6 bulan silam," kata Dwi di Situbondo pada Kamis (9/11/2023).
Setelah video aksi truk oleng di jalur pantura viral di media sosial, lanjut Kapolres Situbondo, anggota satlantas kemudian melakukan identifikasi.
Selanjutnya, pihak kepolisian memproses hukum pelaku dengan memberikan sanksi berupa SIM dicabut dan kendaraan truk disita selama 1 bulan.
Selain itu, polisi juga meminta sopir truk tersebut untuk tidak membuat konten yang membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV