Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kapolda Lampung Dapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN
Sumatra | 9 November 2023, 06:15 WIBKasus kedua dilakukan oleh tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.
"Objek tanah itu adalah pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil," ujar Helmy..
Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka tidak kooperatif.
Baca Juga: Jadi Penghargaan ke-213, Pemkab Bandung Raih Penghargaan Bhumandala Award 2023
Selain itu, pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka juga mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.
"Saya mengucapkan terima kasih sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan," kata Helmy. (Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV