> >

Polisi Geledah Rumah Banpol hingga Perwira Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jawa barat | 1 November 2023, 15:56 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat melaksanakan prarekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang, Selasa (31/10/2023). (Sumber: KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

SUBANG, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jabar telah menggeledah empat lokasi terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23), pada Selasa (31/10/2023).

Empat lokasi yang digeledah adalah kediaman anak Yosep bernama Youries, rumah adik Yosep bernama Mulyana, kemudian rumah anggota bantuan polisi (banpol), dan rumah seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Subang.

“Iya, jadi empat tempat kemarin di rumah Youries, kemudian Mulyana, anggota Banpol,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Hasil Olah TKP Ulang, Polisi Temukan Sarung Golok yang Diduga Dipakai untuk Eksekusi Tuti dan Amalia

Sejumlah barang, seperti ponsel, memory card, laptop, hingga stik golf pun diamankan untuk pemeriksaan ulang. Penyidik juga mengamankan sebuah golok di kediaman perwira polisi.

“Kemarin ada harddisk, kemudian memory card, kemudian juga ada golok yang kita amankan di tempat penggeledahan,” ucap Surawan.

Adapun, stik golf ditemukan di kediaman Mulyana. Surawan menjelaskan bahwa akan dilakukan pengecekan dan analisis di laboratorium terhadap stik golf dan golok tersebut. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan terhadap mereka yang diduga mendapatkan perintah membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil barang di mobil Alphard, mobil yang menjadi tempat ditemukannya mayat Tuti dan Amel.

“Mereka itu kan orang-orang yang datang pada saat TKP awal, jadi mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi kemudian mengambil barang-barang di sana, termasuk juga mobil,” tuturnya. 

Ia menuturkan, penyidik akan memeriksa Youries, Mulyana, dan oknum anggota banpol di Mapolda Jabar pada Rabu ini. Pemeriksaan itu untuk mengungkap kronologi dan informasi tambahan dalam kasus ini.

Rencananya, polisi akan menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini besok Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Keluarga Sudah Curiga Yosep Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia: Kenapa Danu Enggak Ngomong dari Dulu

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat Tuti dan Amalia di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com/Kompas.id


TERBARU