> >

Masriah Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka usai Buang Sampah sambil Joget di Rumah Tetangga

Jawa timur | 31 Oktober 2023, 18:19 WIB
Masriah (kiri), pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/10/2023). (Sumber: Kompas.com/Andhi Dwi.)

SIDOARJO, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sebagai tersangka.

Masriah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti kembali berulah dengan membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasannya, Masriah akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam pasal tersebut, Masriah bisa dijerat dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Lebih lanjut, Anas berujar pihaknya telah menyerahkan berkas pemeriksaan Masriah ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kasus Masriah ini pun akan segera disidangkan di oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (8/11).

Diberitakan sebelumnya, Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, kembali berulah dengan membuang sampah di jalan sekitar rumah tetangganya, Wiwik, Rabu (4/10/2023).

Ironisnya, usai melakukan aksinya, Masriah malah berjoget. Adapun aksinya tersebut terekam CCTV di sekitar rumah Wiwik.

Baca Juga: Detik-Detik Masriah Pelaku Pembuang Kotoran Berjoget Usai Buang Sampah ke Rumah Tetangga

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU