> >

Pria di Bandung Bunuh Temannya karena Kesal Dikeluarkan dari Grup Whatsapp

Jawa barat | 31 Oktober 2023, 04:10 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (Sumber: ANTARA/HO-Polresta Bandung)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial TT terpaksa harus berurusan dengan hukum karena nekat membunuh temannya berinisial AD (29) di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pembunuhan yang dilakukan oleh pria berusia 35 tahun itu terhadap korban AD karena tak terima dikeluarkan dari grup Whatsapp.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku TT saat ini sudah ditangkap polisi setelah menusuk rekannya AD hingga tewas.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Kusworo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku TT merasa kesal karena tidak terima korban AD mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor.

Pelaku yang tidak terima kemudian mendatangi korban. Keduanya pun terlibat cekcok.

Pelaku menanyakan alasan korban mengeluarkannya dari grup. 

Dari cekcok mulut tersebut kemudian berujung pada perkelahian antara pelaku TT dengan korban AD.

Saat berkelahi, pelaku TT mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban.  

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo dalam konferensi persnya di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023).

Kusworo menambahkan, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri hingga menembus jantung.

Selain itu, korban juga mengalami luka di lengan dan jari tangan.

Baca Juga: Pakai Seragam Dinas Militer, 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tertunduk saat Disidang

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," ujar dia.

Adapun Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam, usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10/2023).

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," ucap Kusworo.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil autopsi korban AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo.

Baca Juga: Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan Transparan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU