> >

Fakta-Fakta Selebgram Semarang Bunuh dan Buang Bayi di Bali, Begini Kronologi dan Motifnya

Bali nusa tenggara | 28 Oktober 2023, 10:00 WIB
Selebgram sekaligus model asal Semarang berinisial ZDL (28), membunuh dan membuang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Berikut fakta-fakta kasus selebgram bunuh bayinya di Bali mulai dari motif pembunuhan hingga ancaman hukuman. (Sumber: Tribunnews.com)

ZDL dan J berangkat menuju Bandara Ngurah Rai untuk terbang ke Semarang. 

Baca Juga: Bayi di Sumbar yang Disebut Hamil Ternyata Mengidap Tumor Jenis Ini, Dokter Beberkan Faktanya

Pada pukul 15.25 WITA, pelaku meninggalkan kantong plastik warna putih berisi jasad bayi tersebut di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.

ZDL lalu berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.

Jasad bayi tersebut kemudian ditemukan oleh orang lain. Setelah itu, polisi berhasil mengidentifikasi ZDL sebagai pelaku. 

"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan, baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," jelas Ida Ayu.

ZDL ditangkap oleh polisi di rumahnya di Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Motif ZDL Buang Bayinya

AKBP Ida Ayu membeberkan, motif ZDL membunuh bayinya karena ingin merahasiakan kehamilannya dari sang pacar.

ZDL tidak mau pacarnya, J, mengetahui bahwa dia sudah berbadan dua. Bayi yang dibunuh ZDL diduga hasil dari hubungannya dengan pacar lamanya.

"Motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," kata Ida Ayu.

Baca Juga: Mayat Bayi Dibungkus Tas Plastik Ditemukan di Depan Ruko di Klaten

Kepada polisi, ZDL mengaku tidak tahu ayah biologis bayinya itu. Ia pun tak menampik sering gonta-ganti pasangan.

Menurut polisi, ZDL hamil pada Januari 2023 tetapi baru menyadarinya ketika kandungan berusia delapan bulan pada Agustus 2023.

Ancaman Hukuman bagi ZDL

Ida Ayu menjelaskan, pihaknya menjerat ZDL dengan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menduga ZDL telah merencanakan aksinya.

"Menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, di hukum karena pembunuhan anak yang direncanakan. Pelaku ZDL dikenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu tas tangan warna cream di bagian bawah warna hitam, dua kantong plastik putih berisi tulisan Nostoi dan laundry bag, satu pasang tong sampah warna hijau dan kuning.

Diamankan pula satu blazer warna coklat dengan kantong di kedua sisi berwarna hitam, satu celana pendek warna hitam, satu baju kaos hitam, satu pasang sepatu putih dengan ujung motif batik dan satu tas tangan warna putih. 

Baca Juga: Ditemukan Surat Wasiat di Jasad Bayi Terbungkus Kresek

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com


TERBARU