Seorang Wanita di Riau Jadi Korban Penculikan Debt Collector, Polisi Sebut Suaminya Utang Rp100 Juta
Sumatra | 26 Oktober 2023, 16:32 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV - Seorang wanita di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, bernama Maya Ramasari (35), menjadi korban penculikan debt collector beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (26/10/2023), mengatakan, Maya menjadi korban penculikan karena Sumilan (41) suaminya, memiliki utang Rp100 juta.
"Sekitar Rp 100 juta (utang suami korban)" kata Andrian Pramudianto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Ia menduga bahwa suami korban meminjam uang kepada rentenir.
"Kalau di bank pasti ada jaminan," kata Andrian.
Baca Juga: Lengkap! Begini Proses Hukum Pelaku Penculikan dan Penyisaan WNI di Malaysia
Berawal dari masalah utangya yang tak kunjung dibayar, pemberi pinjaman pun diduga mengerahkan debt collector untuk menagih Sumilan.
Namun, saat keempat debt collector tersebut datang, Sumilan sedang tidak berada di rumah, dan hanya ada istrinya, Maya Ramasari.
Para pelaku kemudian menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan.
Mereka kemudian menculik dan mengurung korban Maya di kamar rumah salah satu pelaku.
Saat ini empat pelaku telah tertangkap, yakni dari tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).
"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com