> >

Terungkap, Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Minta Jatah Rp8 Juta Per Kg setiap Ada Pengiriman Sabu

Sumatra | 24 Oktober 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis sabu (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami disebut meminta jatah kepada jaringan narkoba Fredy Pratana setiap kali ada pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Demikian hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Lampung, Senin (23/11/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Eka S mengatakan, untuk meminta jatah tersebut, terdakwa Andri Gustami menghubungi seseorang bernama Muhamma Rivaldo dan seorang berinisial BNB.

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Diupah Rp1,3 Miliar Kawal Sabu Fredy Pratama, Uang Dibelikan Mobil

"Terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhamma Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB,” kata jaksa Eka dalam persidangan.

Awalnya, lanjut Eka, terdakwa Andri Gustami meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap ada pengiriman narkoba jenis sabu.

“Terdakwa meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," ucap Eka.

Atas permintaan Andri Gusami itu, kata Eka, BNB kemudian bernegosiasi melakukan penawaran mengenai jatah yang diminta oleh terdakwa. 

"Akhirnya disepakati sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Eks Vokalis Band Zivilia Mengaku Kenal dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU