Pemprov DKI Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi
Jabodetabek | 20 Oktober 2023, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif tertinggi (disinsentif) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
Selain itu kendaraan yang belum melakukan uji emisi terkena disinsentif di 67 lokasi mulai dari bangunan pasar, taman, bangunan milik pemerintah daerah (pemda) hingga kawasan parkir dan berkendara (park and ride).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa akan ada penambahaan lokasi parkir disinsentif.
"Ada penambahan bertahap, sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/10) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Masuk Musim Pemilu 2024, Jakarta Tidak Masuk Kalender Tuan Rumah Formula E
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, mengatakan, pemberlakuan disinsentif tarif parkir sudah mulai dilaksanakan di sepuluh lokasi parkir.
Nantinya setiap kendaraan akan dicek pelat nomor kendaraannya untuk mengetahui apakah sudah lulus uji emisi kendaraan atau belum.
Sebagai informasi, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi. Tujuannya untuk dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Ani menjelaskan, 10 lokasi tersebut di antaranya yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, hingga Park And Ride Kalideres.
Kemudian, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, serta Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.
"Masih ada 14 lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya lainnya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah dilaksanakan sosialisasi,” ujar Ani, dalam keterangan tertulis (6/10/2023).
“Yakni di Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Senen Blok III, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Sunter Podomoro, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu," ujarnya.
Baca Juga: Catat Total Ada 10, Berikut Daftar Lokasi di Jakarta Sudah Memberlakukan Tarif Parkir Disinsentif
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Antara