Ketua RT di Malang Dibunuh Tetangganya yang Dendam, Korban Dituduh Santet Istri Pelaku hingga Tewas
Jawa timur | 20 Oktober 2023, 17:07 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Seorang Ketua RT di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berusia 55 tahun berinisial K tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri berinisial S.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro mengungkapkan motif pelaku S melakukan pembunuhan berencana kepada K karena dendam berlarut-larut yang dipendamnya cukup lama atau sejak kematian istrinya pada 2015.
Menurut Kompol Wisnu, pelaku S menuding korban K melakukan praktik santet hingga membuat istri pelaku sakit-sakitan hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Adiknya di Subang Akhirnya Terungkap, Sang Anak Mengaku Bersyukur sekaligus Sedih
"Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Pada 2015, istri tersangka meninggal dunia dan ia (pelaku S) berasumsi tetangga depan rumah atau korban melakukan praktik santet," kata Wisnu di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/10/2023).
Kompol Wisnu menjelaskan istri tersangka S meninggal dunia setelah sakit-sakitan selama kurang lebih tiga bulan.
Dari peristiwa itu, tersangka S berasumsi bahwa korban K yang merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan ustaz melakukan praktik santet terhadap istrinya.
Pelaku S karena itu menyimpan dendam terhadap korban K. Selanjutnya, kata Wisnu, pelaku S membuat rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Pada 18 Oktober 2023, pelaku S telah menyiapkan senjata tajam berupa sabit untuk mengeksekusi korban K.
Menurut Wisnu, pelaku S merencanakan aksi pembunuhan pada 18 Oktober karena bertepatan dengan adanya kegiatan orkes di Desa Ganjaran. Hal tersebut dilakukan agar tidak menarik perhatian warga lainnya.
Baca Juga: Terungkap Peran Danu dan Yosep saat Pembunuhan Tuti dan Amalia: Ambil Golok, Dengar Teriakan Korban
Pada hari yang ditentukan, pelaku S menunggu korban K di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.45 WIB.
"Masyarakat banyak berkumpul di lokasi kegiatan acara tersebut. Pelaku menunggu hingga pukul 21.45 WIB. Korban yang akan masuk rumah, dihampiri oleh pelaku," katanya.
Saat itu, lanjut Wisnu, terjadilah perselisihan antara pelaku dan korban. Pelaku berhasil membacok korban dengan sabit yang telah disiapkan sebelumnya.
Namun, pelaku S merasa sabit yang digunakannya tersebut tidak dalam kondisi tajam, sehingga ia kembali ke dalam rumah untuk mengambil sabit yang lain.
"Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sabit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia. Jarak dari lokasi pertama dan kedua kurang lebih 200 meter," katanya.
Baca Juga: Terungkap Peran Danu dan Yosep saat Pembunuhan Tuti dan Amalia: Ambil Golok, Dengar Teriakan Korban
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan korban mengalami luka terbuka pada 32 titik. Namun, ada 6 luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," ujar AKP Wahyu.
Akibat kejadian tersebut, pelaku K dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV